Selasa, 12 Juli 2011

Kewarganegaraan

Judul : Kewarganegaraan dan Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara

Oleh : Kelompok 6

Tanggal : Jum’at, 13 Mei 2011


abstrak

Warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kewarganegaraan artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Hak warga negara Indonesia antara lain:

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

4. Hak atas kelangsungan hidup.

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

6. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.

Kewajiban warga negara Indonesia antara lain :

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan.

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Hak dari negara yaitu negara mempunyai hak untuk merdeka dan diakui oleh negara lain. Kemudian hak yurisdikasi teritorial dan hak membela diri atau hak mempertahankan diri. Sedangkan kewajiban dari negara yaitu tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan urusan negara, kemudian negara juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kewajiban traktat dengan iktikad.

Sebagai warga negara yang baik, sepatutnya kita menyelelaraskan antara hak dan kewajiban. Tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga harus melakukan sesuatu yang juga menjadi kewajiban kita. Tetapi tidak dipungkiri bahwa kita memang menuntut hak yang seharusnya kita dapatkan dari negara, misalnya hak untuk bersekolah, hak dilindungi, dan hak sama dimata hukum. Selain itu, diharapkan kita bisa turut berparisipasi dalam membantu negara guna mendapatkan haknya, yaitu dengan memberikan prestasi, sehingga negara kita bisa lebih diakui oleh negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar